Bab I’tikaf dalam Masjid
Posted by pakcikli00 di 31 Ogos 2010
Bab 1:
I’tikaf pada Sepuluh Hari Terakhir (Bulan Ramadhan) dan I’tikaf dalam Semua Masjid, Firman Allah, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan aya-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (al-Bagarah: 187)
992. Abdullah bin Umar r.a. berkata, “Rasulullah biasa melakukan i’tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan.”
993. Aisyah r.a. istri Nabi mengatakan bahwa Nabi saw. selalu beri’tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan sehingga Allah mewafatkan beliau. Setelah itu para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.
Bab 2: Wanita yang Sedang Haid Menyisir Rambut Orang yang Sedang Beri’tikaf
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 167 di muka.”)
Bab 3: Orang yang Beri’tikaf Tidak Boleh Masuk Rumah Kecuali karena Ada Keperluan
994. Aisyah r.a. berkata, “Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang beri’tikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beri’tikaf, maka beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena ada keperluan.”
Bab 4: Membasuh atau Mencuci Orang yang Sedang Beri’tikaf
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang diisyaratkan di muka.”)
Bab 5: Mengerjakan I’tikaf pada Waktu Malam
995. Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Umar bertanya kepada Nabi saw. (dalam satu riwayat: dari Ibnu Umar dari Umar ibnul Khaththab bahwa dia 2/259) berkata, “(Wahai Rasulullah! Pada zaman jahiliah dulu, saya bernazar untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram.” Beliau bersabda, “Penuhilah nazarmu.” (Lalu Umar beri’tikaf semalam 2/260).
Bab 6: I’tikafnya Kaum Wanita
996. Aisyah r.a. berkata, “Nabi beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari (dalam satu riwayat: setiap 2/259) bulan Ramadhan. Maka, saya buatkan untuk beliau sebuah tenda. Setelah shalat subuh, beliau masuk ke dalam tenda itu. (Apakah Aisyah meminta izin kepada beliau untuk beri’tikaf? Lalu Nabi memberinya izin, lantas dia membuat kubah di dalamnya. Maka, Hafshah mendengarnya). Kemudian Hafshah meminta izin kepada Aisyah untuk membuat sebuah tenda pula, maka Aisyah mengizinkannya. Kemudian Hafshah membuat tenda (dalam satu riwayat: kubah). Ketika Zainab binti Jahsy melihat tenda itu, maka ia membuat tenda untuk dirinya. Ketika hari telah subuh, Nabi melihat tenda-tenda itu (dalam satu riwayat: melihat empat buah kubah). Lalu, Nabi bertanya, ‘Tenda-tenda apa ini?’ Maka, diberitahukan orang kepada beliau (mengenai informasi tentang mereka). Lalu, Nabi bersabda, ‘Apakah yang mendorong mereka berbuat begini? Bagaimanakah sebaiknya menurut pikiran kamu mengenai mereka? (Aku tidak melakukan i’tikaf sekarang 2/260).’ Lalu, beliau menghentikan i’tikafnya dalam bulan itu. Kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari (terakhir) bulan Syawwal.”
Bab 7: Beberapa Tenda di dalam Masjid
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Aisyah di atas.”)
Bab 8: Apakah Dibolehkan Orang yang Beri’tikaf Itu Keluar ke Pintu Masjid Sebab Ada Keperluan
997. Shafiyyah istri Nabi mengatakan bahwa ia datang mengunjungi Rasulullah pada saat beliau i’tikaf di masjid pada sepuluh (malam) yang akhir pada bulan Ramadhan. (Pada waktu itu di sisi beliau ada istri-istri beliau, lalu mereka bubar 2/285). Lalu, ia bercakap-cakap kepada beliau sesaat, kemudian ia berdiri hendak pulang. (Beliau berkata kepada Shafiyyah binti Huyai, “Janganlah tergesa-gesa sehingga aku pulang bersamamu.” Dan rumah Shafiyyah berada di kampung Usamah bin Zaid 4/203). Kemudian Nabi berdiri bersama untuk mengantarkannya pulang. Sehingga, ketika sampai di (sekat 4/45) pintu masjid yang ada di pintu (dalam satu riwayat: tempat tinggal) Ummu Salamah (istri Nabi), lewatlah dua orang laki-laki kalangan Anshar. Lalu, mereka memberi salam kepada Rasulullah (Dalam satu riwayat: lalu mereka memandang kepada Rasulullah, kemudian keduanya berlalu. Dalam riwayat lain: bergegas). Maka, Nabi bersabda kepada keduanya, “Tunggu! (Kemarilah), dia adalah Shafiyyah binti Huyyai.” Kemudian mereka berkata, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Hal itu berat dirasa oleh kedua orang itu, maka Nabi bersabda, “Sesungguhnya setan itu dapat mencapai pada manusia pada apa yang dicapai oleh (dalam satu riwayat: mengalir di dalam tubuh anak Adam pada tempat mengalirnya) darah. Aku khawatir setan itu melemparkan (suatu keburukan, atau beliau bersabda:) sesuatu ke dalam hatimu berdua.” (Aku bertanya kepada Sufyan, “Apakah Shafiyyah datang kepada Nabi pada waktu malam?” Dia menjawab, “Bukankah ia tidak lain kecuali malam hari?” 2/259).
Bab 9: Nabi Keluar Mengerjakan I’tikaf pada Pagi Hari Tanggal Dua Puluh
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Abu Sa’id yang tertera pada nomor 442 di muka.”)
Bab 10: I’tikafnya Wanita Istihadhah
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 174 di muka.”)
Bab 11: Kunjungan Seorang Wanita Kepada Suaminya yang Sedang Beri’tikaf
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Shafiyyah di muka.”)
Bab 12: Apakah Orang yang Beri’tikaf Itu Boleh Membela Dirinya
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Shafiyyah di atas.”)
Bab 13: Orang Yang Keluar dari I’tikaf ketika Subuh
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Sa’id yang diisyaratkan di atas.”)
Bab 14: Mengerjakan I’tikaf dalam Bulan Syawwal
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah (nomor 996 -penj.) di muka.”)
Bab 15: Orang yang Tidak Memandang Harus Berpuasa Jika Hendak Mengerjakan I’tikaf
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar pada dua hadits sebelumnya [yakni nomor 995 penj.].”)
Bab 16: Apabila Seseorang Bernazar pada Zaman Jahiliah untuk Beri’tikaf, Kemudian Ia Masuk Islam
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar tadi.”)
Bab 17: Beri’tikaf dalam Sepuluh Hari Pertengahan Bulan Ramadhan
998. Abu Hurairah r.a. berkata, “Nabi biasa beri’tikaf dalam setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Kemudian setelah datang tahun yang pada tahun itu beliau dicabut ruhnya (yakni wafat), beliau itikaf selama dua puluh hari.”
Bab 18: Orang Yang Hendak Beritikaf, Kemudian Terlintas dalam Hatinya untuk Keluar
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang disebutkan pada dua hadits sebelum ini.”)
Bab 19: Orang yang Itikaf Memasukkan Kepalanya ke Rumah untuk Dibasuh atau Dicuci
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 167 di muka.”)
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – M. Nashiruddin Al-Albani – Gema Insani Press
Secara harfiah, i’tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Penggunaan kata i’tikaf di dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Swt yang artinya:
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa. (QS 2:187).
Ayat lain yang menyebutkan kata I’tikaf dan ini dikaitkan dengan keharusan membersihkan masjid yang menjadi tempat I’tikaf adalah firman Allah yang artinya: Dan ingatlah ketika Kami menjadikan rumah itu (baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:
“bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, I’tikaf, ruku dan sujud” (QS 2:125).
Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan ( dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah I’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meniingkatkan keislamannya.
Dalam rangka persiapan I’tikaf menyambut 10 malam penghujung Ramadhan ada baiknya memperhatikan adab memasuki dan berada di masjid sebagai berikut:
1. Mengenakan pakaian yang bersih dan pantas, seperti yang dimaksud Al Qur`an: Artinya: Wahai bani Adam, kenakanlah pakaianmu yang indah di setiap kali kamu memasuki masjid. (Q/7:31)
2. Tidak mengotori masjid, misalnya meludah dengan sembarangan. Menurut hadis Rasulullah: meludah di masjid adalah dosa, penebusnya ialah dengan menghilangkannya.
3. Menghindarkan diri dari bau tak sedap yang menggaggu orang lain, seperti bau jengkol, bau bawang, atau bau badan karena belum mandi dan sebagainya. Rasulullah bersabda: Barang siapa makan bawang putih, maka sekali-kali jangan mendekati masjid kami. (muttafaq`alaih)
4. Tidak membicarakan urusan bisnis, apalagi transaksi di dalam masjid, Rasulullah bersabda: Seandainya kalian itu penduduk di sini (bukan tamu) sungguh akan kucambuki kalian, karena kalian berteriak-teriak di masjid Rasulullah. (H.R. Bukhari)
5. Mengerjakan salat tahiyatal masjid, dua rakaat. Rasulullah bersabda: Apabila seseorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk dulu sebelum salat dua rakaat.
6. Tidak meninggalkan masjid jika azan sudah dikumandangkan. Seperti yang dikatakan oleh hadis riwayat Abu Hurairah.
7. Memperpanjang jarak perjalanan ke masjid agar jumlah langkahnya lebih banyak, misalnya dengan mengambil rute yang berbeda-beda. Rasulullah bersabda: Barang siapa bersuci di rumahnya, lalu pergi ke salah satu masjid untuk menunaikan kewajiban salat fardlu, maka semua langkahnya yang satu menggugurkan dosanya dan yang lain mengangkat derajatnya. (H.R. Muslim)
8. Sepanjang perjalanan menuju ke masjid hendaknya membaca doa, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah :
Allahummaj`al fi qalbi nu ran, wafi lisa ni nu ran, waj `al fi sam 1I nu ran, waj `al fi basari nu ran, waj `al min khalfi nu ran, wa min ama mi nu ran, waj `al min fauqi nu ran, wamin tahti nu ran, Allahumma a`tini nu ran.
Artinya: Ya Allah jadikanlah cahaya di hatiku dan di lidahku, jadikanlah pula cahaya di pendengaranku dan penglihatanku, ya Allah, jadikanlah cahaya dari belakangku dan dari hadapanku, jadikanlah pula cahaya dari atasku dan dari bawahku, ya Allah berikanlah kepadaku cahaya Mu. (muttafaq `alaih)
9. Memulai dengan kaki kanan ketika memasuki masjid, sambil membaca doa: Bismillahi was sala tu was sala mu `ala rasulillah. Allahumma iftah li abwa ba rahmatika. Artinya: Dengan nama Allah, salawat dan salam kepada Rasulullah Nya, ya Allah bukakanlah kepadaku semua pintu rahmat Mu. (H.R. Muslim)
10. Saat ke luar dari masjid, mendahulukan kaki kiri, dan membaca doa:
Bismillahi was sala tu was sala mu `ala rasulillahi Allahumma inni as`aluka min fadhlik.
Artinya: Dengan nama Allah, salawat dan salam kepada Rasulullah Nya, Ya Allah sesungguhnya aku mohon anugerah Mu. (H.R. Muslim)
Hukum I’tikaf
Para Ulama telah berijma’ bahwa i’tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. A’isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan: “ adalah Rasulullah SAW beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan “ (HR. Bukhori dan Muslim)Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para shahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: “Sepengetahuan saya tak seorangpun ulama mengatakan I’tikaf bukan sunnat”.
Keutamaan Dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf? Ahmad Menjawab: tidak kecuali hadits lemah.Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Shahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari rutinitas/kebiasaan kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholik (Pencipta). Bermunajat sambil berdo’a dan beristighfar kepadaNya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti.
Ibnu Qayyim berkata, “I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati ber-i’tikaf dan bersimpuh dihadapan Allah, ber-khalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah”.
Macam-Macam I’tikaf
I’tikaf yang di syari’atkan ada dua macam:1. I’tikaf sunnah yaitu i’tikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk ber-taqarrub kepada Allah seperti i’tikaf 10 hari terakhir Ramadhan.
2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar (janji), seperti, “Kalau Allah Swt. menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan ber-i’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka i’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.
Waktu I’tikaf
Untuk i’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang di-nadzar-kan, sedangkan i’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam madzhab Hanafi: sekejap tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat. Atau dalam madzhab Syafi’i; sesaat, sejenak (yang dikatakan berdiam diri), dan dalam madzhab Hambali, satu jam saja.Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu i’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipraktekkan langsung oleh Baginda Nabi Saw., yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Syarat-Syarat I’tikaf
Orang yang i’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas. Oleh karena itu i’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumaiyiz (mampu mebedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
1. Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
2. Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah: 187)
Di sini ada dua pendapat ulama tentang Masjid tempat i’tikaf. Imam Malik membolehkan i’tikaf disetiap Masjid Sedangkan ulama Hanabilah mensyaratkan agar I’tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai untuk shalat jama’ah dan atau shalat jum’at, sehingga orang yang I’tikaf dapat selalu melaksanakan shalat jama’ah dan tidak perlu meninggalkan tempat i’tikaf-nya menuju masjid lain untuk shalat jum’at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang afdhol yaitu I’tikaf di Masjid jami’, karena Rasulullah SAW I’tikaf di Masjid jami’. Lebih afdhal lagi bila dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; masjid al-Haram, masjid Nabawi atau masjid Aqsho.
Awal dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw. dengan ber-i’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Barangsiapa yang ingin i’tikaf dengan aku, hendaklah ia i’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ied.
Hal-Hal yang Disunnahkan Waktu I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah Swt., seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Saw, do’a dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkosentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum i’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta i’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Hal-Hal Yang Diperbolehkan.
Orang yang ber-i’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang dibolehkan:1. Keluar dari tempat i’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadap istrinya Shafiyah Ra. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.
4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid
Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti
mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad (keluar dari agama Islam).
3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh.
5. Nifas.
6. Berjima’(bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan Istri-istrinya.
7. Pergi shalat Jum’at (bagi mereka yang membolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum’at)
I’tikaf Bagi Muslimah
Sebagaimana disunnahkan bagi pria, i’tikaf juga disunnahkan bagi wanita. Sebagaimana istri Rasulullah Saw juga melakukan i’tikaf, tetapi selain syarat-syarat yang disebutkan diatas, i’tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat sbb:1. Mendapatkan persetujuan (ridha) suami atau orang tua. Dan apabila suami telah mengizinkan istrinya untuk i’tikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik kembali persetujuan itu.
2. Agar tempat dan pelaksanaan i’tikaf wanita memenuhi tujuan umum syari’at . Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syari’at i’tikat adalah berdiam di masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dipakai wanita untuk beri’tikaf. Tetapi yang lebih afdhol – wallahu a’lam – ialah i’tikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya. Manakala wanita mendapatkan manfaat dari i’tikaf di masjid, tidak masalah bila ia melakukannya.
Demikian adab i‘tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah i’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.
Sumber: Mailing list Kelompok3 Haji DT 1426H
. .