Imam Abu Omar Tuntut Ganti Rugi 14 Juta Dollar --
Ditangkap dan Disiksa
Imam Muslim asal Milan, Italia yang dikenal dengan nama Abu Omar mengajukan gugatan sebesar 10 juta euro atau sekitar 14 juta dollar terhadap sebagai ganti rugi atas penderitaan fisik dan mental yang dialaminya.
Tuntutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Carmleo Scambia dalam sidang pengadilan di Milan. Scambia mengatakan, Omar berhak atas ganti rugi secara materil karena telah mengalami "penghinaan di luar batas kemanusiaan" selama ia berada dalam tahanan di sebuah penjara yang berlokasi di luar kota Kairo, Mesir.
Abu Omar yang bernama asli Osama Hassan Nasr bisa "terdampar" di Mesir karena penangkapan yang diduga dilakukan oleh agen-agen CIA yang kemudian memindahkannya ke Mesir. Omar ditangkap pada bulan Februari 2003 ketika ia berjalan menuju masjid. Menurut Omar, ia ada salah satu korban operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan agen-agen rahasia AS ke seluruh negara pasca serangan 11 September 2001.
Sebelum ditangkap oleh agen-agen CIA, otoritas pemerintahan Italia sudah memantau aktivitas Abu Omar karena dicurigai terlibat dalam kegiatan terorisme. Namun menurut Scambia, kuasa hukum Omar, kliennya ditangkap tanpa surat perintah penangkapan resmi.
Abu Omar mendekam di penjara Mesir selama hampir empat tahun dan dibebaskan pada tahun 2007.
Menurut Scambia selama berada dalam penjara, kliennya mengalami "penyiksaan yang tak terbayangkan" seperti perkosaan, disetrum listrik dan pemukulan.
"Dia (Abu Omar) bukan teroris. Dia mendapatkan suaka politik di Italia. Lebih dari itu, ia adalah seorang manusia," kata Scambia dalam pembelaannya di pengadilan.
Kasus Omar diproses di persidangan sejak ia dibebaskan pada Juni tahun 2007 dan menjadi kasus pertama yang disidangkan di negara Eropa, terkait operasi penangkapan dan pemindahan para tersangka teroris yang dilakukan CIA pasca serangan 11 September 2001.
Pada tanggal 30 September kemarin, jaksa Armando Spataro mengajukan tuntutan hukuman 13 tahun penjara terhadap mantan pimpinan CIA, Jeff Castelli dan mantan kepala intelejen Italia, Nicolo Pollari yang dituduh terlibat dalam kasus penangkapan dan penahanan Abu Omar.
Spataro juga mengajukan tuntutan hukum 12 tahun penjara pada dua mantan agen CIA lainnya yang terlibat; Robert Lady dan Sabrina De Sousa. Keduanya adalah agen CIA yang ditugaskan di Italia serta 11 tahun penjara pada sejumlah aparat keamanan yang juga terlibat secara langsung dalam kasus penangkapan Abu Omar. Jaksa Spataro mengatakan, hukuman itu pantas diberikan pada para tersangka pelaku karena mereka telah menggunakan metode yang brutal dan barbar saat menginterogasi Omar.
Kuasa hukum Abu Omar, Carmleo Scambia meminta hakim agar menvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman yang setimpal serta denda pada para tersangka.
Sementara itu, pengacara Luca Bauccio yang mewakili isteri dan anak-anak Abu Omar mengajukan gugatan materi sebesar lima juta euro sebagai kompensasi bagi isteri dan anak-anak Abu Omar yang "kehidupannya jadi terganggu" selama Omar ditahan.
http://www.eramuslim.com/berita/dunia/ditangkap-dan-disiksa-imam-abu-omar-tuntut-ganti-rugi-14-juta-dollar.htm
LadingEmas27@gmail.com
No comments:
Post a Comment